Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Bankaltimtara Memberikan Layanan Informasi Publik Sebagai Bentuk Transparansi dan GCG yang Baik

Profil PPID

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Kami akan berupaya memberikan pelayanan informasi publik terbaik yang diperlukan oleh publik terhadap PT BPD Kaltim Kaltara.

Visi

Menjadi PPID yang terdepan dalam melaksanakan pelayanan informasi publik dalam mewujudkan transparansi untuk mendukung Visi Bankaltimtara.

Misi

Menyediakan fasilitas pelayanan informasi untuk mendukung pelayanan informasi publik yang cepat dan transparan.

Struktur Organisasi

Tugas & Fungsi

  • Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari setiap Divisi, Kantor Wilayah dan Kantor Cabang PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi kepada publik.
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik.
  • Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
  • Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

Dasar Hukum

Keterbukaan informasi di PT BPD Kaltim Kaltara ini juga telah diatur sesuai :

  • UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
  • UU No.10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-Undang No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
  • UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
  • UU No.43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan.
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2015 tentang Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik.
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2019 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank.
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2019 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank.
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  • Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Nomor 216/SK/BPD-PST/VIII/2020 tanggal 31 Agustus 2020 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
  • Surat Penetapan PPID PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Nomor 002/BPD-PST/PPID/V/2022 tentang Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan tanggal 24 Mei 2022.