Bankaltimtara Memberikan Layanan Informasi Publik Sebagai Bentuk Transparansi dan GCG yang Baik
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Kami akan berupaya memberikan pelayanan informasi publik terbaik yang diperlukan oleh publik terhadap PT BPD Kaltim Kaltara.
Menjadi PPID yang terdepan dalam melaksanakan pelayanan informasi publik dalam mewujudkan transparansi untuk mendukung Visi Bankaltimtara.
Menyediakan fasilitas pelayanan informasi untuk mendukung pelayanan informasi publik yang cepat dan transparan.
Keterbukaan informasi di PT BPD Kaltim Kaltara ini juga telah diatur sesuai :