Tata Cara Permohonan Informasi Publik

Formulir

Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi Publik

Formulir

Tata Cara Alur Penyelesaian Sengketa Informasi

Maklumat Informasi Publik

  • Dengan ini kami menyatakan akan berupaya memberikan Pelayanan Informasi Publik terkait PT BPD Kaltim Kaltara dengan sebaik-baiknya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan dan Ketentuan yang berlaku.


    PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur & Kalimantan Utara


    Ttd,
    Ketua PPID

Standar Layanan Informasi

Standar Layanan Informasi

  • PPID PT BPD Kaltim Kaltara selaku Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik yang wajib diumumkan dan disediakan.
  • Pengumuman Informasi Publik yang wajib diumumkan dan disediakan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
           a) menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta mudah dipahami; dan,
           b) mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.
  • Pengumuman Informasi Publik yang wajib diumumkan dan disediakan, disebarluaskan diantaranya melalui:
           a) situs web PPID dan/atau situs web resmi lain di lingkungan PT BPD Kaltim Kaltara;
           b) media sosial PPID dan/ atau media sosial resmi lain di lingkungan PT BPD Kaltim Kaltara; dan
           c) ditempatkan pada tempat yang mudah di akses publik.
  • Pengumuman Informasi Publik yang wajib diumumkan dan disediakan wajib memperhatikan kemudahan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
  • Pengumuman Informasi Publik yang wajib diumumkan dan disediakan paling sedikit dilengkapi dengan audio dan visual.