Standar Layanan Informasi
Standar Layanan Informasi
- PPID PT BPD Kaltim Kaltara selaku Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik yang wajib diumumkan dan disediakan.
- Pengumuman Informasi Publik yang wajib diumumkan dan disediakan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
       a) menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta mudah dipahami; dan,
       b) mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.
- Pengumuman Informasi Publik yang wajib diumumkan dan disediakan, disebarluaskan diantaranya melalui:
       a) situs web PPID dan/atau situs web resmi lain di lingkungan PT BPD Kaltim Kaltara;
       b) media sosial PPID dan/ atau media sosial resmi lain di lingkungan PT BPD Kaltim Kaltara; dan
       c) ditempatkan pada tempat yang mudah di akses publik.
- Pengumuman Informasi Publik yang wajib diumumkan dan disediakan wajib memperhatikan kemudahan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
- Pengumuman Informasi Publik yang wajib diumumkan dan disediakan paling sedikit dilengkapi dengan audio dan visual.